Foto: Poster Kegiatan |
Soe, TTS, Warta Edukasi Publik___Penggunaan sistem digitalisasi dalam pelayanan pemerintahan daerah adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya. sehubungan dengan itu Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda TTS melakukan Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Urusan Kesejahteraan Masyarakat melalui Sistem Digitalisasi, dengan aplikasi emtapenpah.com.
John Banunaek, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda TTS, menyatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024, sistem digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan urusan kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu diterapkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Timor Tengah Selatan sehingga dapat meminimalkan timbulnya masalah-masalah baru antara lain kurang efektif dan efisiennya pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Melalui emtepenpah.com, permasalahan tersebut di atas akan segera diselesaikan agar terwujud peningkatan kinerja organisasi pada tahun-tahun yang akan datang, serta mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak, melalui aksi perubahan kinerja organisasi (APKO).
Terobosan inovasi yang dapat ditempuh adalah melalui “Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Urusan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Sistem Digitalisasi em-tapenpah Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT”.
(EM-TAPENPAH = elektronik managemen, tata kelola, pendataan dan penyaluran dana hibah).
Ditambahkan oleh John Banunaek bahwa sistem digitalisasi dengan aplikasi emtapenpah.com memiliki keunggulan khususnya dalam pelayanan publik, antara lain: masyarakat tidak perlu melakukan tatap muka secara langsung, dapat meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen pemerintah, sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah penataan tata laksana pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pelayanan, meningkatkan partisipasi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan, meningkatkan inovasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan kebutuhan masyarakat
Guna mewujudkan hal di atas, telah dilakukan Aksi Perubahan, dengan tiga tujuan utama, yakni:
1. Tujuan Jangka Pendek
Menyediakan sistem digitalisasi untuk mendukung proses pelayanan urusan kesejahteraan masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
2. Tujuan Jangka Menengah
Melaksanakan penerapan sistem digitalisasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan urusan kesejahteraan masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Tujuan Jangka Panjang
Mewujudkan optimalisasi kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan urusan kesejahteraan masyarakat yang optimal dan efisien dengan menggunakan sistem digitalisasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
WEP02