vXNwPj4qUNQpo38g8p3ivd6DJ6AcFOk4gL7S5iHx

Wabub Jhon Lado: Buka Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumba Barat

Wabub Jhon Lado: Buka Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumba Barat 


Waikabubak, Warta Edukasi Publik ___Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat telah melakukan inovasi dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah. Olehnya, Bapenda Kabupaten Sumba Barat menggelar sosialisasi optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pemanfaatan SIMPADA dan monitoring pajak daerah serta pemadanan NIK – NPWP dan pelaporan SPT Tahunan 2022 di Aula Kantor Bupati, Senin (20/02/2023).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Dedy Suyatno, S.TP dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat, Woderman H. Wello dan diikuti puluhan pelaku usaha wajib pajak se Kabupaten Sumba Barat.

Wakil Bupati John Lado Bora Kabba menyampaikan bahwa Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan Kepada Daerah untuk menggali potensi pajak di daerah masing-masing, dan salah satu yang menjadi potensi pendapatan asli daerah adalah pajak-pajak hotel dan pajak restoran, hiburan rumah makan dan pajak warung. pajak hotel, restoran, usaha potong rambut, dan usaha lainnya.

“Oleh karena itu pemerintah merumuskan terobosan untuk meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak usahanya, dan memberikan solusi bagi wajib pajak yang terkendala dalam pelaporan pajak usahanya melalui pemanfaatan SIMPADA dan system digitalisasi yang sudah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat,” ujar Wabup John Lado.

Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba berujar bahwa dengan sistem pembayaran non tunai ini mampu mencegah tindakan korup dan kebocoran pendapatan negara atau daerah. Melalui sosialisasi ini, ia menyebut, agar terciptanya penyamaan persepsi bahwa aturan yang dibuat jangan ditafsirkan sebagai upaya memberatkan pelaku usaha. 

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa jika kita ingin pembangunan berjalan dengan lancar, maka tertiblah dalam melaporkan dan membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan ke daerah, akan di kelola oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sumba Barat”, ungkap Wabup.

Wabup mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat se Kabupaten Sumba Barat, atas dukungan dan partisipasinya sebagai warga negara yang baik dengan ikut berkontribusi dalam pendapatan asli daerah Sumba Barat melalui kesadarannya dalam membayar pajak usahanya pada tahun 2022 sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 dapat tercapai dan Pendapatan Asli Daerah masih dapat meningkat lebih besar ditahun ini apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita akan mengetahui apa kerugiannya jika menggunakan sistem ini. Kami tidak akan membuat regulasi untuk menghambat dunia usaha. Hal ini sudah dilakukan di tempat lain, dari sisi positif kedua pihak (red: Pemda dan pelaku usaha wajib pajak) akan diuntungkan," imbuh Wabup John Lado.

Diakhir sambutanya, Wabup John Lado juga berharap di akhir tahun 2023 ini PAD Kabupaten Sumba Barat melalui sektor perpajakan dapat meningkat. Ia juga berharap kepada para pengusaha agar turut serta dalam penurunan angka stunting dan pengendalian inflasi di Kabupaten Sumba Barat. 

Kaban Pendapatan Daerah, Woldeman H. Wello sebelumnya dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah tindaklanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Bank NTT dengan Pemda Sumba Barat. Ia menguraikan, sistem online pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan antara Dinas dengan Bank NTT meliputi pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran pajak secara elektronik dari wajib pajak ke rekening kas daerah Kabupaten Sumba Barat. Ia menyebut, ini sangat efisien dalam mencegah potensi tindakan penyimpangan.

Sistem pajak online ini mencakup : sistem pelaporan (SPTPD online), sistem pembayaran yang bekerjasama dengan Bank Nusa Tenggara Timur, sistem monitoring (red: pengawasan) transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perizinan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat. Penyelenggaraan monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, restoran, rumah makan, hiburan dan lainnya. 

Kepala Bapenda mengatakan dalam kesempatan itu juga hadir juga Tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Waikabubak. Kehadiran Tim ini menunjukkan bahwa Pemerintah ingin memberikan Pelayanan Pajak yang lebih baik, terpadu dan sinergi, sehingga dapat berdampak juga bagi kualitas Pelayanan Pajak terhadap Bapak/ibu Wajib Pajak. Oleh karena itu, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya dan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat sesuai tujuan yang diharapkan. (Dhi/WEP2)


Warta Terkait

Warta Terkait

Posting Komentar