vXNwPj4qUNQpo38g8p3ivd6DJ6AcFOk4gL7S5iHx

Tiga Ranperda Ditetapkan Bupati Sumba Barat Menjadi Perda

Sumber Foto Humas Protokol Sumba Barat 


Waikabubaik, Warta Edukasi Publik ___Sumba Barat, Yohanis Dade, SH menetapkan 3 Perda Nomer 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perda Nomer 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 – 2043 dan Perda Nomer 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna XXI masa persidangan II DPRD Kabupaten Sumba Barat, Selasa (14/2/2023) malam.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua DPRD Bapak Drs. D.R.Come dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Bapak Jefry T.Ora, SH dan Lukas L.Gallu, SH, Dalam Rapat Paripurna ke XXI Masa Persidangan II Tahun 2023.

Mengawali persidangan dengan agenda pembacaan laporan panitia khusus. 

Dalam Laporan Pansus DPRD Kabupaten Sumba Barat dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga beberapa hal yang merupakan hasil harmonisasi dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.

Setelah melalui proses yang panjang, dan melalui Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Gubernur serta Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur maka pembulatan dan pemantapan konsep terhadap ketiga Ranperda ini untuk dapat diproses lebih lanjut karena materi muatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. 

Selanjutnya Bupati Yohanis Dade, SH menetapkan 3 Perda yakni 3 Perda Nomer 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perda Nomer 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 – 2043 dan Perda Nomer 3 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor  5 Tahun 2023 tentang tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat. (Rio/WEP02)

Warta Terkait

Warta Terkait

Posting Komentar