vXNwPj4qUNQpo38g8p3ivd6DJ6AcFOk4gL7S5iHx

Ranperda Siap Diharmonisasikan pada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT

 

Sumber: Humas Protokol Sumba Barat 

Waikabubak, Warta Edukasi Publik---Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat bersama- sama dengan DPRD Kabupaten Sumba Barat menyetujui Ketiga Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2042, yang selanjutnya akan Diharmonisasikan pada Kanwil KEMENKUMHAM Provinsi NTT Serta di Evaluasi pada Pemerintah Provinsi NTT.

Sidang Yang di Pimpin Oleh Ketua DPRD Bapak Drs. D.R.Come dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Bapak Jefry T.Ora, SH dan Lukas L.Gallu, SH, Dalam Rapat Paripurna ke XX Masa Persidangan II Tahun 2023. Dengan agenda penyampaian akhir Fraksi-Fraksi, penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumba Barat terhadap 3 (tiga) Ranperda, Serta di Akhiri dengan Sambutan Bupati Sumba Barat.

Dalam sambutannya Bupati Sumba Barat Bapak Yohanis Dade, SH menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan serta Anggota DPRD Kab.Sumba Barat atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah yang di tandai dengan Keseriusan dalam menyelesaikan segala Tahapan dan Agenda Pembahasan Ketiga Ranperda pada sidang Paripurna Malam hari ini.

Lebih lanjut lagi Bupati menyampaikan bahwa persetujuan bersama ketiga Ranperda merupakan pijakan awal dari Semua Proses Pembangunan, kedepan pekerjaan yang utama bagaimana menerjemahkan ketiga ranperda ini pada tingkat Praktisnya. Maka kedepan kita akan lebih banyak bersentuhan dengan Masyarakat.

Turut hadir dalam persidangan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten setda, Kepala PDUK, Pejabat Administrator Lingkup Pemda Sumba Barat.(Rio&Om/WEP02)

Warta Terkait

Warta Terkait

Posting Komentar