Ilustrasi - Calon Pelamar CPNS |
Warta Edukasi Publik --- Dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan publik
yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diperlukan adanya penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga
kontrak. Sehubungan dengan itu pada tahun 2023 akan diadakan penerimaan CPNS
maupun PPPK.
Dikutip dari suara.com, Kamis, 17/11/2022, MenpanRB, Abdullah Azwar Anas
menyatakan bahwa CPNS dan PPPK 2023 ini akan difokuskan pada dua kategori utama. Pertama
pendidikan, dan kedua adalah bidang kesehatan. Mengingat bahwa kebutuhan tenaga
pengajar dan tenaga kesehatan masih tinggi.
Adapun dokumen pendaftaran yang harus dipersiapkan, antara lain:
- Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300 kb
- Scan KTP, ukuran maksimal 200 kb
- Scan dokumen pendukung lain sesuai dengan permintaan, maksimal 800 kb
- Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb
- Scan swafoto, maksimal 200 kb
- Scan pas foto dengan latar belakang merah, maksimal 200 kb, format JPG/JPEG
Dokumen lain yang perlu dipersiapkan juga, yaitu:
- Scan ijazah, transkrip nilai, dan fotokopi Akta Kelahiran
- Scan sertifikat ijazah komputer
- Fotokopi identitas, KTP, atau surat keterangan identitas lain
- Scan pas foto 3 x 4, CV atau riwayat hidup dan surat lamaran
- Scan surat pernyataan kesediaan ditempatkan dimanapun
Setiap data yang
dicantumkan harus divalidasi terlebih dahulu, sehingga dipastikan data yang
dimasukkan ke dalam sistem pendaftaran sudah benar dan valid. Validasi tersebut
perlu dilakukan agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.
Selain itu, setiap calon pelamar hendaknya mempersiapkan diri dengan baik dengan cara mempelajari berbagai materi seleksi yang dapat diakses dari berbagai sumber, agar mampu memperoleh nilai yang memenuhi passing grade. (WEP01)