Ilustrasi - Mobil Listrik |
Warta Edukasi Publik ---
Berdasarkan Inpres Nomor 7 tahun2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan bahwa kendaraan dinas berbasis BBM akan diarahkan ke kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai. Meski demikian, hingga saat ini belum tersedia
anggaran untuk pengadaan mobil dinas dengan mesin listrk tersebut.
Namun
ke depan semua kendaraan dinas berbasis BBM akan diganti secara bertahap dengan
kendaraan bermotor listrik.
Hal itu sejalan denga apa yang
disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep
Sudarwan yang mengatakan bahwa sudah dibuat tim untuk melaksanakan arahan
Jokowi soal penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas. Katanya
hal itu merupakan salah satu hal yang dibahas dan akan diputuskan terkait SBSK.
Sebagaimana yang dilansir dari finance.detik.com, Jumat, 14/10/2022.
Dengan adanya subtitusi mobil dinas dari BBM ke Listrik tersebut, diharapkan akan terjadi penghematan penggunaan BBM dan belanja BBM dengan harga yang terus mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan harga BBM Dunia. Hasil penghematan belanja BBM akan dapat digunakan untuk belanja pembangunan yang dapat meningkatkan pelayanan publik. (WEP01)