vXNwPj4qUNQpo38g8p3ivd6DJ6AcFOk4gL7S5iHx

Penerapan SOP, Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kupang

Foto kegiatan kabupaten Kupang 

Oelmasi, Warta Edukasi Publik ___Dalam  rangka  optimalisasi  penyelenggaraan  pengadaan  barang  dan  jasa  di  bagian  pengadaan  barang  dan  jasa  Setda  Kabupaten  Kupang, Pemkab Kupang menerapkan  standar  operasional  prosedur  (SOP) tentang Proses  Pengadaan  Barang  Jasa. Penyediaan dan penerapan SOP ini akan diterapkan dalam proses penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa, penyediaan layanan pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa merupakan upaya untuk meningkatkan kapabilitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). 

Upaya ini merupakan bentuk implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) dari Messakh Foeh, ST, MT, peserta Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XI Tahun 2023 dengan menyiapkan dan menerapkan SOP Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri dari SOP Pengelolaan Resiko, SOP Pengadaan Terintegrasi, SOP Analisis Ketersediaan Pelaku Usaha dan Pembinaan Pelaku Usaha serta SOP Pengelolaan Kinerja Penyedia. 

Penerapan SOP Proses Pengadaan Barang dan Jasa bersama SOP-SOP  lainnya yang sudah tersedia sebelumnya dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kupang berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor 386/KEP/HK/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kupang Nomor 306/KP/HK/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, terhitung tanggal 21 September 2023, sehingga akan menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kupang sesuai dengan langkah-langkah, prosedur dan instruksi yang telah ditetapkan dalam SOP sehingga terciptanya akuntabilatas dan transparansi dalam proses kerja.

Selain itu penyediaan dan penerapan SOP Proses Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu satu syarat untuk memenuhi pencapaian model Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3). Model Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3) merupakan salah satu indikator pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKB) kategori Baik yang telah ditargetkan pencapaiannya di tahun 2023 ini.

Pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan SOP Proses Pengadaan Barang dan Jasa terus dilakukan guna mencapai optimalisasi dimasa yang akan datang. Diharapkan dengan penerapan SOP Proses Pengadaan Barang dan Jasa akan mendorong peningkatan kapabilitas UKPBJ dalam penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa, penyediaan layanan pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kupang sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih berkualitas, akuntabel dan transparan sehingga berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.

WEP02 

     


Warta Terkait

Warta Terkait

Posting Komentar