Foto: Aplikasi Datun Kejati NTT |
Kupang, Warta Edukasi Publik ___Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meluncurkan aplikasi Datun Kejati NTT yang berbasis android dan ios pada hari Jumat, 29 September 2023.
Aplikasi ini merupakan salah satu hasil dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tahun 2023 yang dilakukan oleh peserta dari Kejati NTT.
Aplikasi Datun Kejati NTT bertujuan untuk mempermudah pengenalan akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kepada masyarakat dan instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Kejati NTT. Aplikasi ini berisi informasi mengenai lima tupoksi bidang datun, yaitu:
1. Penegakan hukum, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menegakkan hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
2. Bantuan hukum, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN untuk memberikan bantuan hukum kepada Instansi/ lembaga pemerintah yang membutuhkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara dengan surat kuasa khusus.
3. Pertimbangan hukum, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN untuk memberikan pertimbangan hukum yang terdiri dari Pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) dan Audit hukum (Legal Audit/LA) kepada instansi/lembaga pemerintah terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
4. Tindakan hukum lain, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN untuk melakukan tindakan hukum lain sebagai mediator, fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar pemerintah dan negara.
5. Pelayanan hukum, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi dan edukasi dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara.
Dengan menggunakan aplikasi Datun Kejati NTT, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai tupoksi bidang datun secara mudah dan cepat melalui smartphone mereka. Masyarakat juga dapat menghubungi JPN melalui fitur chat atau telepon yang tersedia di aplikasi. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur pelayanan hukum online bagi masyarakat yang ingin melaporkan/ mengkonsultasikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang mereka alami.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, SH. MH, mengatakan bahwa aplikasi Datun Kejati NTT merupakan salah satu upaya untuk mengadaptasi perkembangan teknologi digital dalam rangka meningkatkan kinerja JPN dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Beliau berharap bahwa aplikasi ini dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi yang efektif antara JPN dan masyarakat serta instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Kejati NTT.
Aplikasi Datun Kejati NTT dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dengan link aplikasi https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kejatintt.datun atau App Store dengan mengetikkan kata kunci “Datun Kejati NTT”. Aplikasi ini juga dapat diakses melalui website resmi Kejati NTT di www.kejati-ntt.go.id.
WEP02