Dr.med.vet. Rudi Samapati, Peneliti, tinggal di Jerman |
Sozialgesetzbuch (SGB) - Buku Hukum Sosial:
SGB adalah serangkaian undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial di Jerman. Ini mencakup perlindungan sosial, asuransi sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Regulasi yang kuat ini memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada rakyat Jerman, telah terbukti memastikan kesejahteraan yang merata.
Grundgesetz - Konstitusi Jerman:
Konstitusi Jerman menjamin prinsip-prinsip keadilan sosial dan hak-hak fundamental. Melalui konstitusi ini, negara berkomitmen untuk melindungi dan memastikan perlakuan adil bagi seluruh warga negara, mempromosikan kesetaraan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.
Studi Kasus Undang-Undang Terkait Keadilan Sosial:
Melalui undang-undang seperti Arbeitszeitgesetz (Undang-undang Jam Kerja): Undang-undang ini mengatur jam kerja, istirahat, cuti, dan perlindungan kesehatan bagi pekerja. Bundeselterngeld- und Elternzeitgesetz (Undang-undang Cuti Orang Tua): Undang-undang ini memberikan hak kepada orang tua untuk cuti dan tunjangan saat merawat anak. dan Wohnungsbindungsgesetz (Undang-undang Keterikatan Hunian): Undang-undang ini mengatur penyediaan dan akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Potensi untuk Indonesia:
Indonesia dapat belajar dari pengalaman Jerman dan mengadopsi pendekatan serupa dalam mengatasi ketimpangan sosial. Dengan mengevaluasi kebijakan dan undang-undang yang telah ada, serta memperhatikan praktik terbaik dari Jerman, Indonesia dapat memperkuat kerangka hukumnya untuk lebih mengedepankan keadilan sosial. Berikut adalah pokok dalam UUD 1945 (Konstitusi) dan UU yang sudah ada di Indonesia berhubungan dengan jaminan keadilan sosial:
● Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dijelaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang berkeadilan. Pasal ini menegaskan pentingnya keadilan sosial dalam sistem ekonomi Indonesia.
Selain UUD 1945, terdapat juga beberapa undang-undang dan regulasi lainnya yang ditujukan untuk menjamin keadilan sosial di Indonesia, antara lain:
● Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini menjamin hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas keadilan sosial, kesetaraan, dan perlindungan dari diskriminasi.
● Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini memberikan perlindungan dan hak-hak bagi pekerja, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap diskriminasi dalam hubungan kerja.
● Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini mengatur tentang pendidikan di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
● Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pengaturan sistem perpajakan di Indonesia yang didasarkan pada prinsip keadilan, termasuk prinsip keadilan sosial.
● Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penetapan upah minimum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan menjamin upah yang layak.
Beberapa sektor yang belum sepenuhnya diatur oleh undang-undang atau regulasi terkait dengan keadilan sosial di Indonesia antara lain:
● Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Meskipun telah ada upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga melalui beberapa kebijakan, belum ada undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga.
● Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Sementara undang-undang ini memberikan perlindungan bagi konsumen, mungkin diperlukan peraturan yang lebih spesifik dan tegas mengenai praktik bisnis yang merugikan konsumen, seperti praktik monopoli atau penipuan yang dapat mengurangi keadilan sosial dalam konteks ekonomi.
● Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting di era digital. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, mungkin masih diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi privasi individu secara menyeluruh.
● Undang-Undang Perlindungan Pemberi Informasi (Whistleblower): Undang-undang ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi informasi yang melaporkan tindakan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran lainnya yang merugikan kepentingan umum. Undang-undang ini dapat mendorong keadilan sosial dengan memfasilitasi pengungkapan dan penanganan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
● Undang-Undang Pemberantasan Korupsi: Sementara Indonesia memiliki undang-undang pemberantasan korupsi, ada kebutuhan untuk terus memperkuat dan memperbarui undang-undang ini agar lebih efektif dalam melawan korupsi yang merugikan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
● Undang-Undang Perlindungan Tanah Adat: Undang-undang yang secara khusus melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat adat terkait dengan tanah adat dapat membantu memastikan keadilan sosial bagi masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka atas sumber daya alam dan warisan budaya.
● Regulasi Perlindungan Hak Asasi Penyandang Disabilitas: Meskipun ada beberapa regulasi yang menyentuh tentang hak-hak penyandang disabilitas, diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk aksesibilitas, pendidikan inklusif, dan peluang kerja yang adil.
Manfaat Mengadopsi Model Jerman:
Dengan mengambil inspirasi dari Jerman, Indonesia dapat memperkuat perlindungan sosial, memastikan hak-hak pekerja, memberikan dukungan bagi keluarga, dan memperbaiki akses ke perumahan yang terjangkau. Dengan menerapkan undang-undang yang mengutamakan keadilan sosial, Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan merata bagi semua rakyatnya, sesuai dengan Sila ke 5 dalam Pancasila.
Pentingnya keadilan sosial tidak dapat diremehkan. Melalui peran undang-undang yang kuat dan berfokus pada keadilan sosial, Jerman telah berhasil menciptakan masyarakat yang adil dan merata. Indonesia memiliki potensi besar untuk meniru model ini, dengan memperkuat kerangka hukumnya dan menerapkan undang-undang yang serupa. Dengan langkah ini, Indonesia dapat melangkah menuju masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.
WEPO2