vXNwPj4qUNQpo38g8p3ivd6DJ6AcFOk4gL7S5iHx

Pemerintah Resmi Mencabut PPKM

Sumber gambar: Cottonbro Studio


Warta Edukasi Publik --- Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pengumuman ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). 


“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo. Dikutib dari kominfo.go.id (30/12/22), bahwa walaupun PPKM telah dicabut, Presiden menyatakan masih tetap menyalurkan Bansos PPKM, serta bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, serta beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan hingga tahun 2023.


Sekedar diingat kembali bahwa pertama kalinya COVID-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 di Depok, Jawa Barat. Kasus penularan pertama ini terungkap setelah pasien 01 melakukan kontak dekat WN Jepang yang ternyata positif COVID-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020 (health.detik.com 25/10/21). 


Dilansir health.detik.com (25/10/21) bahwa COVID-19 di Indonesia pertama kali mengalami lonjakan pada 9 Mei 2020 dengan jumlah 533 kasus. Selanjutnya, pada 9 Juli 2020 kembali terjadi lonjakan kasus baru mencapai 1.043 kasus. Kasus COVID-19 sempat melonjak pesat hingga pernah mencatat kasus harian sebanyak 49.509 pada 22 Juli 2021.


PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 - 25 Januari 2021 tepatnya pada tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yakni: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, kemudian PPKM diberlakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Bali, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional (Agus Kurniawan, djkn.kemenkeu.go.id, 14/10/21). 


Selanjutnya mulai Tahun 2023 warga kembali beraktivitas seperti biasa tanpa PPKM. Namun diharapkan tetap waspada, dan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat. (WEP01)

Warta Terkait

Warta Terkait

Posting Komentar